Genius Umar sampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pariaman
Setelah sehari sebelumnya DPRD Kota Pariaman menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan walikota tentang usulan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2021, Hari ini, Walikota Pariaman Genius Umar, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Pariaman, pada rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (10/3/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, juga dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Para Wakil Ketua DPRD, Faisal dan Mulyadi beserta anggota DPRD Kota Pariaman, BUMN/BUMD dan instansi vertikal, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa dan Kepala Sekolah se Kota Pariaman.
“Tiga Ranperda Kota Pariaman Tahun 2021 yang kita usulkan sangat penting untuk kemajuan dan pembangunan Kota Pariaman kedepan, dimana Ranperda yang pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dimana kita menginginkan perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Pariaman dapat kita tuntaskan,” jelasnya.
Genius Umar juga mengungkapkan bahwa Kota Pariaman saat ini mendapatkan Program Padat Karya Tunai (PKT) Cas For Work (CFW) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pusat, dengan total mencapai 2,7 Milyar plus 1 Milyar untuk pembangunan galeri UMKM.
“Alhamdulillah, pada program PKT tahun 2021 ini, kita mendapat bantuan untuk 9 (sembilan) desa, dimana masing-masing desa mendapat alokasi dana sebesar Rp. 300 juta rupiah, dan dari Rp. 300 juta tersebut, sebanyak Rp. 180 juta rupiah digunakan untuk upah pekerja yang merupakan masyarakat sekitar, dan 1 Milyar untuk satu Desa dalam pembangunan galeri UMKM, sehingga sangat membantu masyarakat dan pemerintah kita, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini,” tukasnya yang disambut tepuk tangan dari para peserta Rapat Paripurna yang hadir.
Untuk Raperda yang kedua yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012, tentang tata ruang wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030, dimana Genius Umar menjelaskan bahwa Kota Pariaman yang saat ini terus maju dan berkembang, tentu memerlukan perubahan tentang tata ruang.
“Kami menyadari Perubahan ini harus sesuai dengan Undang – Undang karena sudah lebih dari 5 (lima) tahun, dan hal ini juga sudah kita bahas melalui beberapa proses, mulai di tingkat Provinsi sampai Kementerian Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri, “ tuturnya.
Untuk Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Ranperda tentang retribusi tempat rekreasi dibuat melihat perkembangan wisata Kota Pariaman yang telah menumbuhkan destinasi-destinasi wisata baru, yang belum dipungut biaya retribusinya. Hal ini juga untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman, diharapkan dengan adanya tiga Ranperda ini, akan menjadikan Kota Pariaman menjadi lebih baik lagi kedepanya, “ ucapnya.
Wako Pariaman ini juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Pariaman, yang telah memberikan masukan dan usulan dari tiga Ranperda yang diusulkan oleh executive.
“Semoga dengan kebersamaan dan kekompakan antara executive dalam hal ini pemerintah dengan legeslatif yaitu DPRD, kita dapat membangun Kota Pariaman ini menjadi Kota yang sejajar dengan kota lainya yang ada di indonesia,” tutup Genius.


