Sepekan Festival Pantai Kota Pariaman, Raup PAD sebesar RP. 319.445.000 rupiah
Selama sepekan Festival Pantai, Pemerintah Kota Pariaman meraup PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar RP. 319.445.000 rupiah, dimana jumlah ini didapat dari pelaksanaan Festival Pantai dari hari pertama tanggal 3 Mei sampai 8 Mei 2022. "Jumlah ini berdasarkan tarif retribusi yang kita tarik di destinasi wisata di Kota Pariaman, yaitu di... read more